HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
(HARI BESAR AGAMA LAIN)
Disusun oleh :
Riski Taufik Maulana (5140211261)
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
I.
PENDAHULUAN
Sebagai manusia kita tidak bisa menafikan bahwa kita
adalah makhluk social. Karena dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari
adanya manusia lain. Mereka saling berinteraksi, terutama dalam memenuhi hajat
hidupnya. Walaupun pada realitanya banyak terjadi perbedaan-perbedaan di antara
mereka, tetapi itu semua tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berinteraksi
bahkan saling membenci. Karena pada hakekatnta perbedaan itu adalah sunatullah
yang harus kita sikapi dengan arif.
Apalagi walaupun berbeda-beda, tetapi pada dasarnya
semua manusia itu adalah saudara dan mempunyai persamaan sebagai makhluk Allah. Bahkan hingga sampai perbedaan agama, sebagai
suatu perbedaan yang sangat mendasar. Kita masih diwajiblkan untuk saling
menghormati dan mengasihi. Akan tetapi pada praktiknya justru masih banyak
terjadi perdebatan. Seperti “mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama
lain” yang banyak di posisikan sebagai salah satu manifestasi dari rasa
hormat dan kasih-sayang kepada umat agama lain.
Untuk itu dalam makalah ini akan diuraikan bagaimana hukum
mengucapkan hari raya kepada umat agama lain (natal) dalam perspektif
hukum Islam. Karena disamping untuk memenuhi tugas, juga mengingat begitu
pentingnya pembahasan ini sebagai penjelas atas kebingungan umat terkait
masalah tersebut. Berikut adalah uraian mengenai hokum mengucapkan selamat hari
raya kepada umat agama lain.