Senin, 16 Februari 2015

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL (HARI BESAR AGAMA LAIN)


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
(HARI BESAR AGAMA LAIN)




 

Disusun oleh :

Riski Taufik Maulana (5140211261)

FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA


I.         PENDAHULUAN
Sebagai manusia kita tidak bisa menafikan bahwa kita adalah makhluk social. Karena dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari adanya manusia lain. Mereka saling berinteraksi, terutama dalam memenuhi hajat hidupnya. Walaupun pada realitanya banyak terjadi perbedaan-perbedaan di antara mereka, tetapi itu semua tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berinteraksi bahkan saling membenci. Karena pada hakekatnta perbedaan itu adalah sunatullah yang harus kita sikapi dengan arif.
Apalagi walaupun berbeda-beda, tetapi pada dasarnya semua manusia itu adalah saudara dan mempunyai persamaan sebagai makhluk Allah. Bahkan hingga sampai perbedaan agama, sebagai suatu perbedaan yang sangat mendasar. Kita masih diwajiblkan untuk saling menghormati dan mengasihi. Akan tetapi pada praktiknya justru masih banyak terjadi perdebatan. Seperti “mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain” yang banyak di posisikan sebagai salah satu manifestasi dari rasa hormat dan kasih-sayang kepada umat agama lain.
Untuk itu dalam makalah ini akan diuraikan bagaimana hukum mengucapkan hari raya kepada umat agama lain (natal) dalam  perspektif hukum Islam. Karena disamping untuk memenuhi tugas, juga mengingat begitu pentingnya pembahasan ini sebagai penjelas atas kebingungan umat terkait masalah tersebut. Berikut adalah uraian mengenai hokum mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.



II.      RUMUSAN MASALAH
    1. Bagaimana Permasalahan Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)?
    2. Bagaimana Analisis Permasalahan Hukum Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)?
    3. Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)?




III.   PEMBAHASAN
1.        Permasalahan Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)
Kebiasaan mengucapkan “Selamat Natal” di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lain dilakukan bukan hanya oleh orang-orang Kristen, tetapi juga oleh orang-orang non-Kristen, termasuk kaum muslim. Kita juga serig menyaksikan ucapan selamat Natal di Negeri ini datang dari saudara-saudara mereka yang beragama Islam.
Misalnya kita sering menyaksikan banyak artis, pembawa acara dan penyiar yang beragama Islam mengucapkan selamat Natal dan hari besar agama lain lewat media-media, baik cetak dan elektronik. Atau contoh prakyik mengucapkan selamat Natal atau hari besar agama lain (non Islam) oleh Presiden, padahal kita ketahui bahwa semua Presiden kita beragama Islam. Disinilah terjadi banyak perdebatan mengenai hokum orang Islam yang mengucapkan “selamat Natal” atau mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.
2.      Analisis Permasalahan Hukum Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)
Banyak ulama berpendapat bahwa mengucapkan “selamat Natal” dilarang oleh ajaran Islam. Di antara adanya larangan ini adalah bahwa mengucapkan “selamat Natal” berarti membenarkan ajaran Kristen. Alasan lain adalah bid’ah, “semua bid’ah itu sesat, dan segala kesesatan itu berada dalam neraka”. Alasan lain yaitu menyerupai orang kafir, “barang siapa yang serupa dengan suatu kaum, maka ia termasuk bagianya”. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan ucapan “selamat Natal” atau yang serupa dengan itu , dengan alasan teologi di atas.
Akan tetapi alasan tersebut tidak begitu saja diterima, karena ternyata banyak juga nash yang secara eksplisit atau implisit membolehkan hal tersebut. Seperti sikap atau tindakan seorang muslim terhadp golongan non muslim yang menerima kaum muslim, tidak memusuhi, tidak menyakiti dan tidak membunuh. Berikut adalah firman Allah dalam surat al Mumtahanah ayat 8-9:
ArtiNya: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu serta membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang dzalim.”(al-Mumtahanah: 8-9)
Dalam dua ayat di atas, Allah membedakan antara orang-orang yang berserah diri kepada kaum muslimin dan orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Jadi Allah membolehkan kepada kita untuk berkawan dan bergaul kepada orang-orang non muslim yang tidak memusuhi Islam. Akan tetapi melarang berkawan atau bergaul dengan dengan orang non muslim yang memusuhi Islam. Artinya kita boleh untuk berbuat baik kepada mereka selagi mereka tidak memusuhi kita, bahkan kita juga di haramkan untuk membunuh orang kafir semacam itu. Adapun salah satu berbuat baik kepada mereka adalah mengucapkan salam, atau hal lain yang serupa.
Dalam sebuah riwayat dari Asma binti Abu Bakar diceritakan abhwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata: “Wahai Rasulullah, Ibuku datang padaku dan ia masih musyrik, tetapi ia mencintaiku (sering menghubungi dan member hadiah). Apakah aku harus berhubungan (bergaul denganya)?” Beliau bersabda: Pergaulilah ibumu (meskipun pada saat itu ibumu masih musyrik)”. Maka seperti yang telah kita ketahui bahwa Islam tidak keras (kasar) dalam bersikap kepada ahli kitab. Sampai al Qur’an sendiri membolehkan untuk memakan makanan mereka. Seperti Firman-Nya:
Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.(dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu.” (al Maidah: 5).

Tidak hanya nash dalam al Qur’an, perintah untuk berbuat baik kepada umat non muslim juga diperintahkan oleh Nabi SAW melalui hadits-haditsnya. Seperti hadits Rasulullah saat berpesan pada Abu Dzar:
اِتَّقِ اللّه حَيْثُمَا كُنْتَ وَاَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertaqwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuataan baik yang akan menghapusnya, dan bergaulah dengan manusia dengan baik”. (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Dalam hadits di atas Rasulullah menyebutkan “pergaulilah manusia” bukan “pergaulilah kaum muslim” dengan baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam bergaul dengan ramah terhadap orang-orang non muslim, sekaligus untuk berhati-hati terhadap tipu daya dan maker mereka. Dalam hadits muttafaq alaih dan Aisyah juga disebutkan bahwa suatu ketika beberapa orang Yahudi masuk menemui Nabi SAW, seraya mengucapkan selamat, “As sam bagimu Muhammad (artinya adalah celaka atau maut)”. Aisyah ra yang mendengar itu langsung berkata, “bagi kalian as sam dan laknat wahai musuh-musuh Allah.” Kemudian Rasulullah menghentikanya seraya bersabda:
مَهْلاً يَا عاَئِشَةُ اِنَّ الله يُحِبُّ الرَّفْقَ فىِ الاَمْرِ كُلِّهِ فَقُلْتُ ياَ رَسُوْلُ اللهِ اَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قاَلوْا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. م. قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ
“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya.” Aisyah berkata, “wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang meeka ucapkan?”Rasulullah menjawab “aku mendengarnya dan berkata waalaikum (yaitu maut akan datang sebagaimana akan datang kepadaku).” (Muttafaq alaih dan Aisyah)




Dari uraian diatas, jelas tidk adanya larangan mengcakan selamat ada hari raya mereka (orang kafir) sebagaimana dituturkan penanya. Karena mereka juga mengucapkan selamat pada kita bertepatan dengan hari raya Islam. Kita juga telah diperintahkan membalas kebaikan dengan kebaikan dan membalas ucapan selamat (tahni’ah) dengan lebih baik. Sebagaimana difirmankan Allah:
Artinya: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (an-Nisa’: 86)
Tidaklah pantas kalau seorang muslim berlaku tidak baik, tidak menghormati dan kurang berakhlak dengan pemeluk agama lain. Bahkan sebaliknya seorang muslim lebih menghormati, lebih beradab dan lebih berakhlak yang sempurna. Seperti dinyatakan hadits Nabi dibawah ini:

اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَاناً اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
Artinya: “Adalah orang-orang mukmin lebih sempurna iman dan akhlaknya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dan al Hakim)

اِنَّمَا بُعِثْتُ لِاُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْاَخْلاق
Artinya: “Sesunguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.” (HR Bukhari)
Nabi sendiri adalah orang yang paling sering mempraktekan sikap santun. Beliau bergaul dengan baik dengan orang-orang musyrik selama periode Makkah. Walaupun mereka terus menyakiti beliau dan para sahabat.



3.             Hukum Mengucapkan Selamat Natal (Hari Besar Agama Lain)
Dari analisis di atas, berdasarkan beberapa dalil, maka tidak ada larangan bagi umat Islam, baik atas nama pribadi maupun lembaga dalam mengucapkan hari raya Natal atau hari besar umat agama lain dengan kata-kata atau kartu selamat yang tidak mengandung syiar atau symbol agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti salib.
Namun, kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai mengandung unsure pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka. Tetapi hanya kata-kata biasa yang dikenal khalayak umum. Juga tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari mereka. Nabi sendiri pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari Muqaiqus Agung, seorang pendeta Mesir. Tetapi, hadiah itu bukanlah yang diharamkan agama, seperti khamer dan daging babi.
 M. Quraish Shihab mengatakan bahwa ada ayat al Qur’an yang mengabadikan ucapan selamat Natal yang pernah diucapkan oleh Nabi Isa. Jadi ucapan itu tidak terlarang kepada siapa saja. Dengan alasan memahami dan mengerti apakah orang muslim yang mengucapkan ucapan itu (ucapan Natal) memahami dan menghayati ucapan itu? Apabila tidak, maka tidak dilarang. Apakah ucapan itu tidak lebih untuk sekedar ucapan dalam pergaulan dan persaudaraan seperti selamat pagi, selamat siang, selamat sore dan selamay ulang tahun, tanpa dihayati? Apabila iya, maka ucapan itu tidak dilarang. Apakah ucapan itu membuat orang-orang muslim yang mengucapkanya percaya pada mereka? Apabila tidak, maka tidak dilarang. Apakah mengucapkan selaat Natal mendorong orang-orang yang mengucapkanya percaya bahwa Isa adalah Tuhan. Apabila tidak, maka tidak dilarang.
Hal ini sarat terjadi di Indonesia. Karena bangsa Indonesia hidup dalam Plural society, yaitu masyarakat yang serba ganda, terutama ganda dalam masalah agama. Hal inilah yang menyebabkan praktek mengucapkan selamat Natal atau Hari raya agama lain. Akan tetapi tidak hanya Natal, masih banyak hari raya selain Kristen, seperti hari raya Nyepi dari agama Hidu, Waisak dari agama Budha dan peringatan dari agama lainya. Semua itu boleh dilakukan jika dalam pelaksaanya tidak menyalahi aturan di atas.



IV.        SIMPULAN
Berdasarkan beberapa dalil, maka tidak ada larangan bagi umat Islam, baik atas nama pribadi maupun lembaga dalam mengucapkan hari raya Natal atau hari besar umat agama lain dengan kata-kata atau kartu selamat yang tidak mengandung syiar atau symbol agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti salib.
Namun, kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai mengandung unsure pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka. Tetapi hanya kata-kata biasa yang dikenal khalayak umum. Juga tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari mereka. Nabi sendiri pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari Muqaiqus Agung, seorang pendeta Mesir. Tetapi, hadiah itu bukanlah yang diharamkan agama, seperti khamer dan daging babi.
Hal ini sarat terjadi di Indonesia. Karena bangsa Indonesia hidup dalam Plural society, yaitu masyarakat yang serba ganda, terutama ganda dalam masalah agama. Hal inilah yang menyebabkan praktek mengucapkan selamat Natal atau Hari raya agama lain. Akan tetapi tidak hanya Natal, masih banyak hari raya selain Kristen, seperti hari raya Nyepi dari agama Hidu, Waisak dari agama Budha dan peringatan dari agama lainya. Semua itu boleh dilakukan jika dalam pelaksaanya tidak menyalahi aturan di atas.
V.           PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
sumber : rtmikki.bogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar